Pelanggaran HAM Anak
Hak asasi merupakan hak mendasar yang
dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah
hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat
(1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3)
“Setiap orang berhak atasblingkunganbhidupbyangbbaikbdanbsehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap
negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di
atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang
menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui...