Rabu, 28 September 2011

pelanggaran HAM anak

Pelanggaran HAM Anak

Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atasblingkunganbhidupbyangbbaikbdanbsehat.”

Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Untuk di Indonesia sendiri terdapat banyak kasus tentang pelanggaran HAM anak, dan berikut kasus-kasus yang sering kita jumpai :
·         Trafficking children.
Biasanya mereka yang mengalami ini adalah anak-anak perempuan, dalam banyak kasus, mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan.
Anak-anak yang ditrafiking bekerja dengan jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual. Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar. Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan obat-obatan terlarang.
·         Minimnya / belum meratanya pendidikan.
Pendidikan di Indonesia memang belum sangat merata, baik secara fasilitas maupun tenaga pengajarnya dan masih banyak pula sekolah-sekolah yang melakukan praktek pungutan liar. Itu membuat banyak dari anak-anak di negri kita ini masih belum mendapatkan pendidikan yang layak, bahkan ada pula yang benar-benar mengenyam bangku sekolah.
·         Penelantara anak.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia. Sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan. Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang, kata Arist Merdeka.
·         Gizi buruk.
Kasus pelanggaran HAM anak yang lain adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 jutabjiwabdibIndonesia. Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalahbSumaterabBarat. Di daerah ini, 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk. Namun kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.
·         Exploitasi anak secara berlebihan.
Dalam hal ini kebanyakan disebabkan oleh factor ekonomi, si orang tua akan memberhentikan anaknya dalam bersekolah dan malah menyuruhnya dalam ikut mencari nafkah seperti, mengamen, mengemis dll. Dan yang parahnya adalah si orang tua akan menjual anaknya, sebenarnya para orang tua banyak yang tidak sadar bahwa mereka telah menjual anaknya.

Sebenarnya masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM anak, tetapi kasus-kasus tersebutlah yang menurut kami sering di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Jadi  HAM anak memang sudah wajib diperhatikan secara extra, karna anak-anak yang akan membawa bangsa ini di keesokan hari.


Sumber :
-          http://syadiashare.com
-          http://www.republika.co.id

Selasa, 27 September 2011

Interaksi Manusia Sebagai Makhluk Sosial


Interaksi Manusia Sebagai Makhluk Sosial

Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.

Interaksi Sosial dan Sosialisasi

1. Interaksi Sosial

Kata interaksi berasal dari kata inter dan action. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik saling mempengaruhi antara individu, kelompok sosial, dan masyarakat. Interaksi adalah proses di mana orang-oarang berkomunikasi saling pengaruh mempengaruhi dala pikiran dan tindakana. Interaksi sosial terjadi dengan didasari oleh faktor-faktor sebagai berikut :

a. Imitasi adalah suatu proses peniruan atau meniru.
b. Sugesti atau pengaruh pysic.
c. Identifikasi dalam psikologi berarti dorongan untuk menjadi identik (sama) dengan orang lain,
    baik secara lahiriah maupun batiniah.  
d. Simpati adalah perasaan tertariknya orang yang satu terhadap orang yang lain.

2. Bentuk-bentuk Interaksi Sosial

Bentuk-bentuk intraksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan (conflict). Suatu keadaan dapat dianggap sebagai bentuk keempat dari interaksi sosial, keempat pokok dari interaksi sosial tersebut tidak perlu merupakan kontinuitas dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan adanya kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertiakain untuk akhirnya sampai pada akomodasi. Gilin and Gilin pernah mengadakan pertolongan yang lebih luas lagi. Menurut mereka ada dua macam pross sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial, yaitu:

a. Proses Asosiatif, terbagi dalam tiga bentuk khusus yaitu akomodasi, asimilasi, dan akulturasi.
b. Proses Disosiatif, mencakup persaingan yang meliputi “contravention” dan pertentangan
    pertikain.

Adapun interaksi yang pokok proses-proses adalah:
     A. Bentuk Interaksi Asosiatif
          a. Kerja sama (cooperation)
Kerja sama timbul karena orientasi orang perorangan terhadap kelompoknya dan kelompok lainnya. Sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama ada tiga bentuk kerja sama, yaitu:
*  Bargainng, pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi
    atau lebih.
* Cooperation, proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan
    politik dalam suatu organisasi, sebagai salah satu carta untuk menghindari terjadinya  
    kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan.
* Coalition, kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempynyai tujuan yang sama.

          b. Akomodasi (accomodation)
Adapun bentuk-bentuk akomodasi, di antaranya:
* Coertion, yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan.
* Compromise, suatu bentuk akomodasi, di mana pihak yang terlibat masing-masing     
    mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
* Arbiration, suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak yang berhadapan tidak
    sanggup untuk mencapainya sendiri
* Meditation, hampir menyerupai arbiration diundang pihak ke tiga yang retial dalam persoalan
    yang ada.
* Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih, bagi  
    tercapainya suatu tujuan bersama.
* Stelemate, merupakan suatu akomodasi di mana pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai
    yang seimbang, berhenti pada titik tertentu dalam melakukan pertentangan.
* Adjudication¸ yaitu perselisihan atau perkara di pengadilan.

     B. Bentuk Interaksi Disosiatif

          a. Persaingan (competition)
Persaingan adalah bentuk interaksi yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bersaing untuk mendapatkan keuntungan tertentu bagi dirinya dengan cara menarik perhatian atau mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan kekerasan.

          b. Kontraversi (contaversion)
Kontraversi bentuk interaksi yang berbeda antara persaingan dan pertentangan. Kontaversi ditandai oleh adanya ketidakpastian terhadap diri seseorang, perasaan tidak suka yang disembunyikannya dan kebencian terhadap kepribadian orang, akan tetapi gejala-gejala tersebut tidak sampai menjadi pertentangan atau pertikaian.
          c. Pertentangan (conflict)
Pertentangan adalah suatu bentuk interaksi antar individu atau kelompok sosial yang berusaha untuk mencapai tujuannya dengan jalan menentang pihak lain disertai ancaman atau kekerasan.

3. Sosialisasi

Peter Berger mendefinisikan sosialisasi sebagai suatu proses di mana seorang anak belajar menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat (Berger, 1978:116). Salah satu teori peranan dikaitkan sosialisasi ialah teori George Herbert Mead. Dalam teorinya yang diuraikan dalam buku Mind, Self, and Society (1972). Mead menguraikan tahap-tahap pengembangan secara bertahap melalui interaksi dengan anggota masyarakat lain, yaitu melalui beberapa tahap-tahap play stage, game sytage, dan tahap generalized other. Menurut Mead pada tahap pertama, play stage, seorang anak kecil mulai belajar mengambil peranan orang-orang yang berada di sekitarnya. Pada tahap game stage seorang anak tidak hanya telah mengetahui peranan yang harus dijalankannya, tetapi telah pula mengetahui peranan yang harus dijalankan oleh orang lain dengan siapa ia berinteraksi. Pada tahap ketiga sosialisasi, seseorang dianggap telah mampu mengambil peran-peran yang dijalankan orang lain dalam masyarakat yaitu mampu mengambil peran generalized others.
                                                                             
4. Bentuk dan Pola Sosialisasi

    a. Bentuk-bentuk Sosialisasi
Sosialisasi merupakan suatu proses yang berlangsung sepanjang hidup manusia. Dalam kaitan inilah para pakar berbicara mengenai bentuk-bentuk proses sosialisasi seperti sosialisasi setelah masa kanak-kanak, pendidikan sepanjang hidup, atau pendidikan berkesinambungan.

    b. Pola-pola Sosialisasi
Pada dasarrnya kita mengenal dua pola sosialisasi, yaitu pola represi yang menekankan pada penggunaan hukuman terhadap kesalahan. Dan pola partisipatori yang merupakan pola yang didalamnya anak diberi imbalan manakala berperilaku baik dan anak menjadi pusat sosialisasi.

    c. Masyarakat dan Komunitas
Masyarakat itu merupakan kelompok atau kolektifitas manusia yang melakuakn antar hubungan, sedikit banyak bersifat kekal, berlandaskan perhatian dan tujuan bersama, serta telah melakukan jalinan secara berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. 



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management