Pelanggaran HAM Anak
Hak asasi merupakan hak mendasar yang
dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah
hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat
(1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan
hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup
tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3)
“Setiap orang berhak atasblingkunganbhidupbyangbbaikbdanbsehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang
Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi
di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat
Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun
1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur
tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Untuk di Indonesia sendiri terdapat banyak
kasus tentang pelanggaran HAM anak, dan berikut kasus-kasus yang sering kita
jumpai :
·
Trafficking children.
Biasanya mereka yang mengalami ini adalah
anak-anak perempuan, dalam banyak kasus, mereka dijanjikan bekerja sebagai
buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan
tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka
tiba di daerah tujuan.
Anak-anak yang ditrafiking bekerja dengan
jam kerja relatif panjang dan rawan kekerasan fisik, mental, dan seksual.
Mereka tidak mempunyai dukungan atau perlindungan minimal dari pihak luar.
Kesehatan mereka juga terancam oleh infeksi seksual, perdagangan alkohol dan
obat-obatan terlarang.
·
Minimnya / belum meratanya pendidikan.
Pendidikan di Indonesia memang belum
sangat merata, baik secara fasilitas maupun tenaga pengajarnya dan masih banyak
pula sekolah-sekolah yang melakukan praktek pungutan liar. Itu membuat banyak
dari anak-anak di negri kita ini masih belum mendapatkan pendidikan yang layak,
bahkan ada pula yang benar-benar mengenyam bangku sekolah.
·
Penelantara anak.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi yang umumnya dilakukan
kalangan orang tua mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2008, Komnas PA
menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun
2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam,
mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta
api, hingga selokan dan tempat sampah.
Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia. Sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan. Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang, kata Arist Merdeka.
Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia. Sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan. Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang, kata Arist Merdeka.
·
Gizi buruk.
Kasus pelanggaran HAM anak yang lain
adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB
untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 jutabjiwabdibIndonesia.
Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk
itu adalahbSumaterabBarat. Di daerah ini, 23
ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk. Namun kasus gizi
buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.
·
Exploitasi anak secara berlebihan.
Dalam hal ini kebanyakan disebabkan oleh factor
ekonomi, si orang tua akan memberhentikan anaknya dalam bersekolah dan malah
menyuruhnya dalam ikut mencari nafkah seperti, mengamen, mengemis dll. Dan yang
parahnya adalah si orang tua akan menjual anaknya, sebenarnya para orang tua
banyak yang tidak sadar bahwa mereka telah menjual anaknya.
Sebenarnya masih banyak lagi kasus-kasus
pelanggaran HAM anak, tetapi kasus-kasus tersebutlah yang menurut kami sering
di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Jadi HAM anak memang sudah wajib diperhatikan
secara extra, karna anak-anak yang akan membawa bangsa ini di keesokan hari.
Sumber :